Jumat, 09 November 2012

Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD)


Penggunaan alat pelindung diri (APD) untuk mengurangi eksposur karyawan terhadap bahaya itu diperlukan ketika engineering control dan administrative control (selengkkapnta tentang control klik disini) tidak layak atau efektif dalam mengurangi eksposur tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Perusahaan diharuskan untuk menentukan bahwa APD harus digunakan untuk melindungi pekerja dan memiliki kewajiban untuk menyediakan APD, termasuk peralatan pelindung pribadi untuk mata, wajah, kepala, dan kaki, dan pakaian pelindung dan penghalang (barrier). Perusahaan juga harus memastikan bahwa karyawan menggunakan dan memelihara APD dalam kondisi steril dan handal.




Bagaimana penggunaan APD yang tepat? 
APD harus dikenakan dan digunakan dalam suatu cara dimana manfaat perlindungannya akan penuh. Rendahnya tingkat kepatuhan dalam mengenakan APD biasanya menunjukkan sistem manajemen keselamatan yang gagal. Hal-hal berikut dapat mengakibatkan ketidakpatuhan pemakaian APD:
  1. Perusahaan tidak memberikan APD yang berkualitas;
  2. Perusahaan tidak mengawasi penggunaan APD dengan benar;
  3. Perusahaan gagal untuk menegakkan penggunaan APD, atau
  4. Perusahaan tidak melatih karyawan pada penggunaan APD dengan benar.

Apa saja jenis-jenis APD? 
Jenis-jenis APD terdiri dari veverapa kategori:
  • Pelindung wajah dan mata
  • Pelindung kepala (termasuk bagian-bagian lain di kepala seperti telinga)  
  • Pelindung kaki
  • Pelindung tangan
  • Pakaian pelindung
  • Salep (ointments) pelindung
  • Shields (berfungsi seperti perisai)
  • Penghalang (barriers)
  • Restraints (bersifat mengekang atau menahan)

Kapan dan dimana PPE diperlukan? 
APD diperlukan dimanapun jika kondisi yang tercantum di bawah ini ditemui dimana kondisi-kondisi ini mampu menyebabkan cedera atau kecatatan dengan cara diserap, dihirup, atau kontak fisik.
  • Proses-proses yang berbahaya
  • Lingkungan yang berbahaya
  • Bahan kimia berbahaya
  • Bahaya radiologi
  • Sesuatu yang dapat menyebabkan iritasi mekanis
Siapa yang membayar APD? 
APD yang digunakan selama bekerja harus disediakan oleh perusahaan tanpa pembebanan biaya kepada karyawan. Namun, perushaan tidak diharuskan membayar untuk pelindung jari kaki yang tidak khusus (termasuk steel-toe shoes atau steel-toe boots) kecuali jika memang terdapat hazard untuk jari kaki maka perlu disedikan pelindung khus dan perusahaan juga tidak diharuskan membayar kacamata khusus keamanan non-resep, asalkan perusahaan mengijinkan barang-barang tersebut untuk dikenakan di tempat kerja itu sudah cukup.

Ketika perusahaan menyediakan pelindung metatarsal dan mengijinkan karyawan, atas permintaan karyawan, untuk menggunakan sepatu atau bot yang built-in perlindungan metatarsal, majikan tidak wajib untuk mengganti biaya sepatu atau bot itu. Selain itu, majikan tidak diperlukan untuk membayar:
  • Sepatu penebangan yang dibutuhkan oleh 29 CFR 1.910,266 (d) (1) (v) (merupakan standard OSHA)
  • Pakaian sehari-hari, seperti kemeja lengan panjang, celana panjang, sepatu biasa, dan sepatu bot normal, atau
  • Pakaian umum, krim kulit, atau benda lainnya yang digunakan hanya untuk perlindungan dari cuaca, seperti mantel musim dingin, jaket, sarung tangan, parka, sepatu boot karet, topi, jas hujan, kacamata hitam biasa, dan tabir surya.
Majikan harus membayar untuk penggantian APD, kecuali bila karyawan menghilangkan atau secara sengaja merusak APD. Ketika seorang karyawan menyediakan peralatan pelindung tambahan sendiri dan dia merasa itu diperlukan dirinya, majikan dapat membolehkan karyawan untuk menggunakannya dan perusahaan tidak wajib mengganti biaya peralatan itu. Perusahaan tidak dapat mewajibkan karyawan untuk menyediakan dan membayar untuk APDnya sendiri, kecuali APD tersebut adalah salah satu pengecualian yang tercantum dalam standar OSHA 1910.132 APD (h) (2) sampai (h) (5).

Sumber : http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/12/kebutuhan-alat-pelindung-diri-apd.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar