Jumat, 09 November 2012

Alat Pelindung Diri (APD)


Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam Bahasa Inggris disebut Personal Protective Equipment (PPE) adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. APD merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering controls) dan administratif (work practice controls) tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir, 


Metode Penentuan APD
  • Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai
  • Telaah data-data kecelakaan dan penyakit
  • Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya
  • Bila ada perubahan proses, mesin, dan material
  • Peraturan perundangan
Apa Kriteria APD?
  • Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria:
  • Hazard telah diidentifikasi.
  • APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.
  • Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
Dasar Hukum
  1. Undang-undang No.1 tahun 1970. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma.
  2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
  3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982. Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
  4. Permenakertrans  No.Per.03/Men/1986. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
Jenis-jenis APD dan Penggunaannya
  • A.P. Kepala
  • A.P. Muka dan Mata
  • A.P. Telinga
  • A.P. Pernafasan
  • A.P. Tangan
  • A.P. Kaki
  • Pakaian Pelindung
  • Safety Belt

Setelah APD Dipakai, Apakah?
  • APD yang dipakai sesuai standar?
  • APD memberikan perlindungan?
  • APD sesuai dengan tugas yang dikerjakan?
  • APD nyaman dipakai terus menerus?
Manajemen APD
  • APD dibutuhkan untuk membatasi hazard lingkungan
  • Jangan membeli APD sekedar hanya memiliki jenis APD
  • Adanya hazard awareness dan pelatihan
  • Adanya SOP penggunaan APD
  • APD yang dibeli telah melalui seleksi kebutuhan jenis pekerjaan
Perkembangan APD
Teknologi APD berkembang pesat pada APD terhadap bahaya fisik dan kimia. Namun kurang berkembang pada APD terhadap bahaya biologi.

Kelemahan Penggunaan APD
  • Kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena (memakai APD yang kurang tepat, cara pemakaian APD yang salah, APD tak memenuhi persyaratan standar)
  • APD yang sangat sensitif terhadap perubahan tertentu.
  • APD yang mempunyai masa kerja tertentu seperti kanister, filter dan penyerap (cartridge).
  • APD dapat menularkan penyakit,bila dipakai berganti-ganti.
Mengapa APD Sering Tidak Dipakai?
Rendahnya kesadaran pekerja terhadap Keselamatan kerja
Dianggap mengurangi feminitas
Terbatasnya faktor stimulan pimpinan
Karena tidak enak / kurang nyaman.

Sumber: 
http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/06/alat-pelindung-diri-apd.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar