Dewasa ini, Pemerintah sedang menyiapkan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan, menuju terwujudnya jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Kelak, dengan terwujudnya jaminan kesehatan semesta maka seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang dengan HIV AIDS (ODHA), akan mempunyai jaminan kesehatan.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada saat membuka Pertemuan Konsultasi Nasional bagi Pemangku Kepentingan dalam Meningkatkan Jaminan Sosial yang HIV Sensitif di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), di Jakarta (21/11). Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang manfaat pemberian jaminan sosial kepada orang dengan HIV dan populasi kunci yang terdampak lainnya seperti pekerja seks, lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki, waria dan pengguna napza suntik dalam bentuk forum dan disuksi.
Menkes mengatakan bahwa program-program dan layanan kesehatan Pemerintah, termasuk Program Jamkesmas, secara hukum dan layanan tidak diskriminatif, namun disana-sini masih dijumpai permasalahan dalam pelaksanaannya di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
“Contohnya seperti pemberian stigma dan diskriminasi yang berakibat penolakan pemberian pelayanan pada kelompok rentan tersebut. Hal ini tentu menghambat saudara/saudari kita yang rentan, maupun yang sudah terinfeksi HIV, untuk mendapatkan hak mereka memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Menkes .
Hak ODHA untuk mendapatkan jaminan kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Undang-undang diamanatkan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak (Pasal 1). Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (Pasal 19 Ayat 2). Selain itu, peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar Pemerintah (Pasal 20 Ayat 1).
Dalam sambutannya Menkes menyatakan SJSN Bidang Kesehatan harus mengutamakan pelayanan promotif-preventif dan kuratif-rehabilitatif. Upaya ini diharapkan dapat menekan kejadian penyakit dan mencegah penderitaan karena penyakit HIV dan AIDS dan juga berdampak pada efisiensi biaya pelayanan kesehatan.
ODHA adalah bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan sesuai SJSN, namun demikian tiada hak tanpa kewajiban dan tanggung jawab. Oleh karena itu, seperti tercantum dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 11, setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya; Jaringan fasilitas pelayanan kesehatan untuk orang yang terinfeksi HIV akan semakin meluas sejalan dengan meluasnya jaringan pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah maupun swasta.
Pada kesempatan tersebut, Menkes berharap ke depan akan terwujud jaminan kesehatan semesta bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang yang terinfeksi HIV. Masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, pelayanan publik yang bebas dari diskriminasi dan sigmatisasi tanpa memandang asal-usul, budaya, agama atau tingkat sosial ekonominya.
Turut hadir pada Pertemuan Konsultasi Nasional ini diantaranya Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. H.M Subuh, Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, drg. Usman Sumantri, Pejabat Eselon-1 di lingkungan Kementerian Koordinator Kesra, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS, Perwakilan Serikat Pekerja dan Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat dari dalam dan luar negeri, serta Perwakilan dari ILO and UNDP.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dean 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id .
Sumber : http://depkes.go.id/index.php/component/content/article/43-newsslider/2142-odha-berhak-mendapatkan-jaminan-kesehatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar