Rabu, 05 Desember 2012

Cholinesterase dan Mekanisme Keracunan Pestisida


Pestisida (pesticide) berasal dari kata pest atau hama dan cide atau memberantas. Menurut FAO pestisida adalah setiap zat atau campuran yang diharapkan sebagai pencegahan, menghancurkan atau pengawasan setiap hama termasuk vektor pada manusia atau penyakit pada binatang serta tanaman yang tidak disukai atau binatang yang menyebabkan kerusakan.
Menurut Undang-Undang Nomor : 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman (Pasal 1), disebutkan bahwa pestisida adalah zat atau senyawa kimia, atau zat perangsang tumbuh, bahan lain serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan bagi tanaman. Pestisida dapat diartikan juga sebagai zat kimia jasad renik, virus atau bahan lain yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pertanian, antara lain mengendalikan serta mencegah hama, memberantas atau membunuh rumput-rumputan, mengatur pertumbuhan tanaman yang bertujuan agar tanaman mencapai produktivitas maksimal.

Berdasarkan sasaran yang akan dikendalikan pestisida terdiri dari beberapa jenis antara lain :Insektisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun yang bisa mematikan semua jenis serangga.

  1. Fungisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun dan bisa digunakan untuk memberantas dan mencegah fungi/cendawan.
  2. Bakterisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun yang bisa membunuh bakteri.
  3. Nematisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun yang bisa membunuh nematoda.
  4. Akarisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun yang digunakan untuk membunuh tungau, caplak, dan laba-laba.
  5. Rodentisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun yang digunakan untuk mematikan berbagai jenis binatang pengerat, misalnya tikus.
  6. Moluskisida adalah bahan yang mengandung senyawa kimia beracun yang digunakan untuk membunuh moluska, yaitu siput telanjang, siput setengah telanjang, sumpil, bekicot serta teripisan yang banyak terdapat ditambak.
  7. Herbisida adalah bahan senyawa beracun yang dapat dimanfaatkan untuk membunuh tumbuhan pengganggu yang disebut gulma.
  8. Pestisida lain; a.    Pisisida adalah pestisida untuk membunuh ikan mujair; b.  Algisida adalah pestisida untuk membunuh ganggang; c.   Avisida adalah pestisida untuk membunuh burung; d.  Larvisida adalah pestisida untuk membunuh ulat; e.  Pedukulusida adalah pestisida untuk membunuh kutu; f.  Silvisida adalah pestisida untuk membunuh pohon hutan atau sisa pohon; g. Ovisida adalah pestisida untuk membunuh telur; h. Piscisida adalah pestisida untuk membunuh predator; i. Termisida adalah pestisida untuk membunuh rayap ; j.  Arborisida adalah pestisida untuk membunuh semak dan belukar; k. Predasida adalah pestisida untuk membunuh hama vertebrata.
Pestisida merupakan bahan kimia yang bersifat bioaktif. Pada dasarnya pestisida bersifat racun. Sistem kerja yang sifatnya sebagai racun digunakan untuk membunuh organisme pengganggu tanaman. Sistem kerja pestisida dengan menghambat enzim kholinesterase. Keracunan pestisida dapat diketahui melalui dua cara, yaitu pemeriksaan laboratorium dan dengan melihat gejala-gejala yang ditimbulkannya (keluhan subjektif). Pada dasarnya setiap bahan aktif yang terkandung dalam pestisida menimbulkan gejala keracunan yang berbeda-beda. Gejala keracunan (keluhan subjektif) dari golongan organofosfat dan karbamat antara lain timbul gerakan otot tertentu, penglihatan kabur, mata berair, mulut berbusa, banyak keringat, air liur banyak keluar, mual, pusing, kejang-kejang, muntah¬-muntah, detak jantung cepat, mencret, sesak nafas, otot tidak bisa digerakan dan akhirnya pingsan.
Mekanisme keracunan pestisida
Penggunaan pestisida untuk mengendalikan hama tanaman mengandung risiko kecelakaan pada manusia dalam bentuk keracunan kronik/ akut dan atau kematian. Beratnya tingkat keracunan berhubungan dengan dengan tingkat penghambatan kholinesterase dalam darah.
Kemampuan zat meracuni tubuh berbeda untuk tiap zat, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor yang terkandung dalam racun maupun faktor diluar zat racun. Kemampuan suatu zat meracuni tubuh antara lain dipengaruhi oleh :
  1. Sifat fisik bahan kimia (gas; uap; debu; kabut; fume; awan; dan asap)
  2. Dosis atau jumlah dan konsentrasi racun yang masuk dalam tubuh
  3. Lama paparan;
  4. Sifat  kimia dari zat racun seperti  jenis persenyawaan; besar molekul; kelarutan dalam jaringan tubuh; dan jenis pelarut
  5. Jalan masuk racun kedalam tubuh (pernafasan, pencernaan, kulit, selaput lender)
  6. Faktor host atau pejamu seperti umur, jenis kelamin, derajat kesehatan tubuh, toleransi, kebiasaan, nutrisi, faktor genetic.
Menurut data yang ada golongan pestisida yang banyak digunakan pertanian Indonesia adalah golongan organofosfat dan karbamat, suatu golongan pestisida yang dikenal sebagai inhibitor untuk enzim cholinesterase. Beberapa zat yang terkandung dalam pestisida (seperti golongan organofosfat dan karbamat) mampu mengurangi kamampuan enzim cholinesterase untuk menghidrolisa asetilcholin, sehingga laju penyampaian rangsangan pada impuls saraf terhambat dan pada akhirnya akan menyebabkan kelainan fungsi sistem saraf (Rasyid, 1995).
Jika terjadi keracunan pestisida golongan organofosfat dan karbamat akan menurunkan aktivitas enzim cholinesterase pada tingkat tertentu sesuai dengan tingkat keracunannya. Sebetulnya selain dengan melihat aktivitas enzim cholinesterase, keracunan pestisida dapat diketahui dengan cara melihat gejala-gejala yang ditimbulkannya atau keluhan subjektif.
Enzim cholinesterase sangat penting terutama untuk kerja sistem saraf. Hidrolisis asetilcholin oleh enzim cholinesterase menghasilkan asam asetat dan cholin yang berfungsi sebagai perantara kimia pada sinaps sistem saraf otonom sehingga rangsangan yang sampai dapat diteruskan. Tinggi rendahnya aktivitas enzim cholinesterase menjadi indikator tinggi rendahnya tingkat keracunan.
Derajat pengaruh racun pada tubuh seseorang dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain umur; jenis kelamin; derajad kesehatan tubuh; daya tahan; nutrisi;  tingkat kelemahan tubuh; faktor genetik; kondisi sinergi bahan kimia; dan status endocrine. Faktor-faktor tersebut dapat menjadi faktor yang memperberat atau mempercepat timbulnya keracunan atau justru sebagai barier sehingga kasus keracunan tidak sampai terjadi.
Ketika seseorang terpapar pestisida golongan organofosfat, cholinesterase akan berikatan dengan pestisida tersebut yang bersifat ireversible. Akibatnya tidak terjadi reaksi dengan asetilcholin secara baik. Dalam pemeriksaan akan nampak terjadinya penurunan aktivitas cholinesterase atau peningkatan kadar asetilcholin. Penurunan aktivitas cholinesterase dalam eritrosit dapat berlangsung hingga 1 – 3 minggu, sedangkan penurunan aktivitas cholinesterase dalam trombosit dapat berlangsung hingga 12 minggu atau 3 bulan (Siswanto, 1991)
Sebagaimana diketahui, salah satu kemampuan enzim cholinesterase adalah menghidrolisa asetilcholin dan merubahnya menjadi cholin dan asam asetat. Atau dengan kata lain mampu mengubah derajad asam dan basa. Melalui kemampuan hidrolisa ini kemudian dijadikan dasar untuk mengetahui keberadaan enzim ini. Di laboratorium, prosedur pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan sampel darah yang ditambah larutan indikator bromothymol blue dan larutan substrat acetylcholine perchlorate, kemudian dibiarkan beberapa menit sesuai dengan waktu pengukuran. Aktivitas enzim cholinesterae dalam darah dapat dijadikan indikasi keberadaan pestisida dalam darah.
Namun penting untuk diperhatikan, bahwa penurunan aktivitas enzim cholinesterase dapat juga terjadi pada beberapa penyakit, terutama penyakit yang menyerang hati. Infeksi virus pada hati dikenal dengan hepatitis, baik yang akut maupun yang kronis dapat menurunkan aktivitas enzim cholinesterase antara 30 % – 50 %, sedangkan pada penyakit serosis hepatitis yang lanjut dan tumor hati ataupun tumor lainnya yang berfermentasi ke hati dapat menurunkan aktivitas enzim cholinesterase sebanyak 50 % – 70 %.
Klasifikasi tingkat keracunan berdasarkan persentase cholinesterase dalam darah menurut Suma’mur (1987), antara lain sebagai berikut :
  1. Aktivitas cholinesterase dalam darah antara 76% -100% belum dianggap suatu keracunan sehingga tenaga kerja masih dapat terus bekerja dan dilakukan pemeriksaan ulangan di waktu yang dekat.
  2. Aktivitas cholinesterase dalam darah antara 51% – 75% kemungkinan ada keracunan sehingga tenaga kerja perlu melakukan pemeriksaan kesehatan ulang dan bila telah dipastikan, maka tenaga kerja tersebut masih boleh bekerja selama dua minggu. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang.
  3. Aktivitas cholinesterase dalam darah antara 26% – 50%, dapat diartikan telah terjadi keracunan yang gawat, jika diyakini tenaga kerja tersebut tidak boleh bekerja dengan pestisida dari golongan apapun juga. Tenaga kerja tersebut harus mendapat pemeriksaan dan pengobatan dari dokter bila terlihat tanda¬tanda ia sakit.
  4. Aktivitas cholinesterase dalam darah pada kadar 0 % – 25 %, telah terjadi keracunan sangat gawat sehingga tenaga kerja tidak boleh bekerja dan harus menjalani perawatan dan pengobatan dokter.
Sedangkan menurut Depkes RI (1992), diagnosa gejala keracunan dapat dilakukan dengan uji (test) kholinesterase dengan tingkat keracunan 75 -100% kadar kholinesterase termasuk “normal”, 50 – 75% termasuk keracunan ringan, 25 – 5% termasuk keracunan sedang dan 0 – 25 % termasuk keracunan berat.
Upaya-upaya mencegah terjadinya keracunan di tempat kerja :
  1. Unit-unit operasi yang menimbulkan gas atau uap ke udara harus memakai sistem tertutup dengan ventilasi keluar setempat. Ventilasi umum dan dilusi biasanya tidak memadai.
  2. Corong ventilasi keluar harus menutupi unit operasi sesempurna mungkin agar dihindari pencegahan bahan kepada pekerja ditempat¬tempat lain.
  3. Bahan-bahan harus diangkut dengan alat angkut mekanik selama pengangkutan demikian mu ngkin dilaksanakan.
  4. Tempat-tempat pengolahan bahan berbahaya harus berlantai dan berbangku kerja yang tak tembus, agar semuanya mudah dibersihkan sehingga dapat dicegah penimbunan bahan-bahan baik padat maupun cair yang berbahaya. Selain itu harus ada saluran-saluran air, agar tempat kerja tersebut mudah sering dicuci.
  5. Bubuk-bubuk yang tumpah harus diambil dengan alat penghisap vacu m.
  6. Menyapu harus secara basah atau kadang-kadang dipakai minyak untuk persenyawan tertentu.
  7. Cairan yang tumpah harus dibuang dengan mencuci.
  8. Untuk ventilasi umum harus dipakai udara segar, dan tidak dipakai udara berulang kali.
  9. Sedapat mungkin di usahakan subsitusi dengan bahan-bahan yang kurang toksik.
  10. Suhu harus diatur, apabila terdapat bahan-bahan yang mengalami dekomposisi oleh panas.
  11. Udara tempat kerja tidak boleh mengandung bahan-bahan yang melebihi Nilai Ambang Batas (NAB), (Suma’mur, 1987)
Sementara Nilai Ambang Batas Pestisida dalam Ruang Kerja sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE.01/MEN/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di Tempat Kerja, sebagai berikut :
No
Nama Bahan Kimia
Satuan
ppm
mg/m3
1
Aldrin 
0,25
-
2
Baygon
-
0,5
3
Butil Merkaptan
0,5
2,5
4
DDT
-
1
5
Dekaboran
0,05
0,3
6
Demeton (Sytox)
0,001
0,1
7
Diaboran
0,1
0,1
8
Diazinon
-
0,1
9
Diazometan
0,2
0,4
10
Ditrometan
20
145
11
Dieldrin
-
0,25
12
Endrin
-
0,1
13
Kamfer
2
15
14
Lindane
-
0,5
15
Malathion
-
10
16
Paraquat
-
0,5
17
Parathion
0,1

Sumber : http://www.indonesian-publichealth.com/2012/12/cholinestrase-dan-keracunan-pestisida.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar