Sabtu, 11 Agustus 2012

BPOM: 82% Jajanan Takjil Layak Dikonsumsi, 18% Tak Penuhi Syarat


Putro Agus Harnowo - detikHealth
Sabtu, 11/08/2012 11:10 WIB



Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 840 sampel jajanan buka puasa alias takjil.

Hasilnya: sebanyak 82% jajanan takjil layak dikonsumsi dan memenuhi syarat, sedangkan 18% sisanya tidak memenuhi syarat.

"Jajanan yang tidak memenuhi syarat karena ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks dan pemanis buatan yang melebihi batas," kata Lucky S. Slamet, Kepala Badan POM dalam acara Jumpa Pers mengenai Intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan selama Bulan Ramadan dan Menjelang Idul Fitri 1433 H di kantor Badan POM, Jumat (10/8/2012).

Menindaklanjuti hasil penemuan tersebut, Badan POM telah melakukan tindakan berupa pembinaan serta sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, penyidikan terhadap pelaku hingga pemusnahan produk yang tidak memenuhi syarat.

Menjelang lebaran 2012, Badan POM juga telah melakukan pengawasan bahan obat dan makanan yang beredar di pasaran. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan intensif selain pemeriksaan rutin tahunan.

"Pengawasan khusus dan intensif dilakukan menjelang lebaran karena penjualan sebelum hari-hari khusus cenderung meningkat," kata Lucky.

Pengawasan kali ini dikhususkan pada produk parsel dan jajanan buka puasa. Hasil pengawasan sampai dengan 8 Agustus 2012 telah berhasil memeriksa 2.200 sarana distribusi pangan di Indonesia dan ditemukan 33.149 kemasan pangan ilegal, kadaluarsa dan rusak. Total nilai ekonominya sebesar Rp 1.325.960.000.

Sedangkan hasil intensifikasi pengawasan selama Juli 2012 khusus di daerah DKI Jakarta ditemukan 586 item produk pangan ilegal, kadaluarsa dan rusak. Nilai keekonomian produk tersebut mencapai Rp 845.000.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar