Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
kedokteran, ditambah dengan meningkatnya pendidikan masyarakat serta
terbukanya arus komunikasi dan globalisasi membuat permasalahan di
dalam rumah sakit menjadi semakin kompleks, terutama dalam memberikan
pelayanan kesehatan. Pelayanan yang diberikan, rumah sakit
dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus, hal
inilah yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dr.
Supriyantoro, Sp.P, MARS pada pembukaan pertemuan konsolidasi
pengembangan Rumah Sakit Khusus, tanggal 23 Maret 2011.
Kasubdit Bina Yankes di RS Khusus dan Fasyankes lainnya, dr. Cut Putri Arianie menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan berbagai resolusi yang mengatur RS Khusus di Pusat dan Daerah serta mengidentifikasi permasalahan RS Khusus dan didapatnya rekomendasi kebutuhan kebijakan baru yang mengatur pengembangan RS Khusus.
Rumah Sakit Khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit. Hal ini mengharuskan Rumah Sakit Khusus wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sama dengan Rumah Sakit Umum lainnya, yaitu wajib memberikan pelayanan yang bermutu, professional dan patient oriented, melaksanakan Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance, mempunyai tanggung jawab membantu pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendidikan, penelitian untuk menurunkan angka morbiditas dan mortalitas, melaksanakan fungsi sosial sesuai amanah Undang – Undang Rumah Sakit dan melaksanakan pelayanan umum maksimal 25% Tempat Tidur sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bina Pelayanan Medik Nomor HK.03.05/III/1758/08. Dilain pihak RS dihadapkan pada berbagai kendala antara lain kualitas maupun kuantitas tenaga, peralatan maupun keterbatasan dana yang tersedia.
Saat ini terdapat kurang lebih 18 jenis rumah sakit khusus yang meliputi Rumah Sakit Jantung, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Anak dan Bersalin, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Paru, Rumah Sakit THT, Rumah Sakit Orthopedi, Rumah Sakit Mata, Rumah Sakit Ginjal, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, Rumah Sakit Stroke, dan sebagainya, dengan jumlah total RS Khusus di Indonesia sebanyak 273 RS terdiri dari 18 RS milik pusat, 56 RS milik Pemda 2 RS milik TNI/POLRI, 7 RS milik BUMN, dan 190 RS milik Swasta, namun belum ada Peraturan Menteri Kesehatan mengenai standar pelayanan RS Khusus yang dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan. Oleh sebab itu Kementerian Kesehatan memandang perlu disusunnya Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Pelayanan Rumah Sakit Khusus.
Dirjen mengharapkan tersusunnya Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Pelayanan Rumah Sakit Khusus ini, akan menjadi acuan bagi Rumah Sakit, dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi rumah sakit khusus. Semoga pertemuan ini membuahkan pemikiran-pemikiran yang progresif dan ditindak lanjuti dengan langkah yang lebih konkrit demi peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di RS Khusus.
Sumber: http://yanmedik.depkes.go.id/
Kasubdit Bina Yankes di RS Khusus dan Fasyankes lainnya, dr. Cut Putri Arianie menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan berbagai resolusi yang mengatur RS Khusus di Pusat dan Daerah serta mengidentifikasi permasalahan RS Khusus dan didapatnya rekomendasi kebutuhan kebijakan baru yang mengatur pengembangan RS Khusus.
Rumah Sakit Khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit. Hal ini mengharuskan Rumah Sakit Khusus wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sama dengan Rumah Sakit Umum lainnya, yaitu wajib memberikan pelayanan yang bermutu, professional dan patient oriented, melaksanakan Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance, mempunyai tanggung jawab membantu pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendidikan, penelitian untuk menurunkan angka morbiditas dan mortalitas, melaksanakan fungsi sosial sesuai amanah Undang – Undang Rumah Sakit dan melaksanakan pelayanan umum maksimal 25% Tempat Tidur sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bina Pelayanan Medik Nomor HK.03.05/III/1758/08. Dilain pihak RS dihadapkan pada berbagai kendala antara lain kualitas maupun kuantitas tenaga, peralatan maupun keterbatasan dana yang tersedia.
Saat ini terdapat kurang lebih 18 jenis rumah sakit khusus yang meliputi Rumah Sakit Jantung, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Anak dan Bersalin, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Paru, Rumah Sakit THT, Rumah Sakit Orthopedi, Rumah Sakit Mata, Rumah Sakit Ginjal, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, Rumah Sakit Stroke, dan sebagainya, dengan jumlah total RS Khusus di Indonesia sebanyak 273 RS terdiri dari 18 RS milik pusat, 56 RS milik Pemda 2 RS milik TNI/POLRI, 7 RS milik BUMN, dan 190 RS milik Swasta, namun belum ada Peraturan Menteri Kesehatan mengenai standar pelayanan RS Khusus yang dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan. Oleh sebab itu Kementerian Kesehatan memandang perlu disusunnya Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Pelayanan Rumah Sakit Khusus.
Dirjen mengharapkan tersusunnya Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Pelayanan Rumah Sakit Khusus ini, akan menjadi acuan bagi Rumah Sakit, dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi rumah sakit khusus. Semoga pertemuan ini membuahkan pemikiran-pemikiran yang progresif dan ditindak lanjuti dengan langkah yang lebih konkrit demi peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di RS Khusus.
Sumber: http://yanmedik.depkes.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar