Jakarta, 21 Maret 2012
Hampir 80% indikasi penyakit yang sering diderita masyarakat tercakup pada obat generik. Keberadaan obat generik diharapkan membuat masyarakat bisa menjangkau kebutuhan akan obat esensial tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D, saat memberikan keterangan kepada pers usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua Apotik di kawasan Jakarta Pusat, Selasa siang (20/3/12).
“Sebenarnya bahan baku, alat bahkan produsen obat generik itu sama dengan obat branded. Perbedaannya adalah obat generik tidak dipromosian sehingga tidak ada biaya promosi”, ujar Dra. Maura.
Dra. Maura menambahkan, obat generik tidak dipromosikan oleh produsen karena selain adanya logo generiknya, namanya harus sama dengan zat aktif yang terkandung di dalamnya seperti yang tercantum pada komposisinya.
“Siapapun produsennya, namanya disesuaikan dengan zat aktif kandungannya”, tambah Dra. Maura.
Menurut Dra. Maura, Kemekes setiap 6 bulan sekali melakukan monitoring harga obat di pasaran secara sampling ke apotik, baik itu melalui survei maupun pengecekkan di laboratorium.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai penyesuaian harga 498 jenis obat generik yang ditetapkan 23 Februari 2012 lalu, Dra. Maura menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bentuk pengendalian dari Kemenkes. Hal itu sudah melalui pertimbangan macam-macam, seperti harga bahan baku, energi, distribusi, upah minimum regional (UMR), dan kemungkinan margin keuntungan untuk perusahaan.
“Penyesuaian itu untuk merasionalisasikan harga obat generik, agar produsen tidak rugi. Kita menjaga jangan sampai stok obat kosong karena tidak ada yang memproduksi”, terang Dra. Maura.
Dra. Maura mengatakan saat ini volume obat generik kita baru mencapai 40%, dan diupayakan untuk terus ditingkatkan.
“Negara kita out of pocket-nya terlalu banyak, masing-masing konsumen membeli sendiri-sendiri. Semoga saat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diberlakukan, diharapkan semua ada dalam pendekatan sistem. Obat Generik menunjukkan cost effective dalam SJSN”, tandas Dra. Maura.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.
Sumber : http://www.depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1869-jangan-ragu-gunakan-obat-generik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar