Lusia Kus Anna | Rabu, 19 Januari 2011 | 14:23 WIB
Kompas.com - Bahan tambahan pangan (BTP) sebenarnya merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan. Yang termasuk antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, bahan antigumpal, bahan pemucat dan pengental.
Berikut adalah bahan tambahan pangan yang aman menurut SK Menkes no.722/Menkes/Per/IX/88:
1. Pengawet makanan - Asam benzoate sebanyak 1 g per 1 kg adonan. - Sodium benzoate sebanyak 1 g per 1 kg adonan. - Asam propionate sebanyak 3 g per 1 kg adonan (untuk roti). - Belerang dioksida sebanyak 500 mg per 1 kg adonan.
2. Pewarna makanan - Ponceau 4 R untuk pewarna saus sambal dengan dosis 300 mg per 1 kg makanan atau 70 mg per 1 kg minuman. - Merah allura/allura red dengan dosis 70 mg per 1 kg makanan atau 300 mg per 1 kg adonan.
-Erytrosine dengan dosis 300 mg per 1 kg berat badan per hari. - Kuning FCF. - Sunset Yellow.
3. Pemanis - Sakarin dengan dosis 2,5 mg per 1 kg berat badan per hari. - Sodium siklamat dengan dosis 11 mg per 1 kg berat badan per hari. - Aspartam dengan dosis 40 mg per 1 kg berat badan per hari. - Sorbitol (digunakan untuk penderita diabetes dan orang yang membutuhkan kalori rendah).
4. Penyedap rasa dan aroma - MSG (mono sodium glutamate) micin/vetsin dengan dosis 120 mg per kg berat badan per hari.
5. Pemutih dan pematang tepung - Asam askorbat/ascorbic acid/vitamin C dosis 200 mg per kg berat badan per hari. - Aseton perioksida secukupnya.
6. Pengental - Pectin dosis 10 g per kg (ada 2 macam pectin apple dan pectin citrus). - Gelatin dosis 5 mg per kg. - CMC/Carboxy Methyl Cellulose.
7. Antioksidan - Asam ascorbat/Ascorbic acid/vitamin C dosis 500 mg per kg untuk produk daging. - BHT dosis 200 mg per kg sebagai antitengik untuk minyak goreng. - TBHQ dosis antitengik untuk minyak goreng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar