Tribun Jogja - Rabu, 23 November 2011 20:37 WIB
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO
- Tim pakar Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan penambangan
pasir besi Kabupaten Kulon Progo menilai, tim konsultan tidak banyak
melakukan revisi atau perbaikan dokumen seperti yang yang disarankan.
"Kami
menanti hasil revisi dokumen amdal penambangan pasir besi tim
konsultan. Tetapi kami hanya dapat jawaban atas pertanyaan-pertanyaan
dalam pemaparan dokumen amdal," kata tim pakar dari Komisi Amdal pasir
besi Darmakusuma Darmanto dalam acara pembahasan dokumen revisi amdal
oleh tim pakar di Wates, Rabu (23/11/2011).
Ia menyatakan, rasa
khawatir bila dokumen tidak diperbaiki, maka dampaknya sangat besar
yakni bupati akan terkena masalah di kemudian hari.
Sementara,
tim pakar Komisi Amdal pasir besi Ngadirin Setiawan juga mengatakan
jawaban atas pertanyaan-pertanyaan atas dokumen amdal penambangan pasir
besi juga masih normatif dan belum ada perbaikan yang cukup berarti.
"Jawaban
yang dipaparkan dalam dokumen amdal penambangan pasir besi oleh tim
konsultan belum da perbaikan kalimat dan masih normatif," katanya.
Ia
menyayangkan tim konsultan dalam bidang ekonomi dan lingkungan hidup
tidak memperhatikan saran dari pakar. Ia mencontohkan, gaji pegawai
pertambangan masih menerapkan standar upah minimum provinsi.
"Seharusnya,
upah pekerja pertambangan pasir besi menerapkan upah minimum
pertambangan yakni dua kali upah minimal provinsi," kata dia.
Menurut
dia, terkait standar pengupahan dalam bagi pekerja pertambangan, tim
konsultan juga masih ragu terhadap hasil survei rona awal.
Jika
berdasarkan survei tim konsultan, maka upah pekerja minimal Rp1,6 juta.
Tetapi, dalam dokumen amdal, upah pekerja hanya berkisar Rp900 ribu
hingga Rp1 juta, katanya. (*)
Editor : Ibnu Taufik Juwariyanto
Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2011/11/23/dokumen-amdal-pertambangan-tak-banyak-direvisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar