Kamis, 13 September 2012

Perpres BPJS Segera Keluar


JAKARTA – Pemerintah menargetkan peraturan presiden (perpres) tentang petunjuk pelaksana pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terbit paling lambat akhir tahun ini.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti mengatakan,Perpres BPJS merupakan petunjuk pembiayaan jaminan kesehatan seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS. Pembahasan perpres di tingkat menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat sudah hampir rampung.“Saat ini tinggal beberapa poin penting yang belum selesai.Kami harap sudah terbit pada akhir tahun ini,” ungkap Wamenkes saat dihubungi SINDOkemarin.
Menurut dia, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam perpres tersebut, di antaranya soal besaran dan persentase iuran BPJS.Wamenkes menyebutkan, untuk penerima bantuan iuran (PBI) sudah disepakati sebesar Rp22.202 per orang setiap bulan. Jumlah tersebut dinilai sudah sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan kemampuan negara.“Jumlah iuran khusus peserta yang ditanggung pemerintah diperoleh dari hasil penelitian dan fakta yang ada,” ujarnya.
Secara detail, Wamenkes menjelaskan bahwa iuran sebesar Rp22.202 per orang setiap bulan telah mempertimbangkan berbagai kebutuhan, seperti biaya rumah sakit,dokter, rawat inap, obat-obatan, serta biaya akomodasi. Sedikitnya ada sekitar 96 juta peserta kurang mampu yang ditanggung pemerintah pada 2014. Sementara dana yang dibutuhkan untuk peserta yang ditanggung pemerintah mencapai Rp21,31–25 triliun. Sementara itu,Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Priyo Sudipratomo mengingatkan agar pemerintah tidak semena- mena menetapkan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan, sebab nantinya akan berdampak pada pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat.
Dia menilai, pelayanan kesehatan BPJS tidak akan maksimal jika iuran untuk peserta hanya ditetapkan sebesar Rp22.202 per orang setiap bulan.“Kita tidak semata hanya berpikir tentang uang,tapi juga memikirkan kesejahteraan masyarakat,” kata Priyo. Menurut dia, idealnya besaran iuran peserta BPJS, khususnya peserta yang ditanggung pemerintah sebesar Rp60.000. Untuk itu, dibutuhkan alokasi sebesar Rp60 triliun untuk subsidi 100 juta warga miskin.
Menurut Priyo, jika pemerintah merasa keberatan dengan alasan sudah sesuai dengan kemampuan anggaran negara, seharusnya subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) yang jumlahnya Rp100 triliun lebih dialihkan untuk biaya kesehatan.
Sumber : http://manajemen-jaminankesehatan.net/index.php/78-berita/347-perpres-bpjs-segera-keluar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar