Semarang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mencatat nelayan masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan uang klaim asuransi kecelakaan laut.
"Sebenarnya saat ini nelayan memiliki asuransi kecelakaan laut dan dana paceklik. Iurannya berbeda-beda tergantung peraturan masing-masing daerah," kata Kepala Operasional LBH Semarang Andiyono di Semarang, Selasa.
Andiyono mengatakan sesuai dengan peraturan daerah setempat, setiap lelang ada dana yang dikumpulkan untuk asuransi kecelakaan dan dana paceklik.
Akan tetapi, di saat nelayan ingin mengajukan klaim prosesnya rumit dan panjang serta dana asuransi disesuaikan tingkat kecelakaan dengan rata-rata berkisar maksimal Rp500 ribu
"Kasus yang terjadi di Kendal, ada nelayan yang mengalami kecelakaan laut, salah seorang di antaranya kakinya putus terkena baling-baling. Saat mengajukan klaim harus melalui prosedur yang sulit dan akhirnya hanya mendapat Rp500 ribu," katanya.
Menurut Andiyono, saat ini nelayan membutuhkan asuransi yang jelas, misalnya dari PT Jamsostek, karena sampai sekarang nelayan belum tersentuh.
"Kalau PT Jamsostek yang menjamin nelayan, tentu asuransinya akan lebih jelas. Begitu juga dari sisi kemanfaatannya," katanya.
Sumber : http://manajemen-jaminankesehatan.net/index.php/78-berita/340-nelayan-sulit-dapatkan-klaim-asuransi-kecelakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar