Kamis, 13 September 2012

Libatkan Pekerja & Pengusaha Dalam Pembahasan RPP BPJS


JAKARTA - Kalangan pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional meminta pembahasan lanjutan serta sosialiasi lebih massif mengenai rancangan peraturan Pemerintah (RPP) dari UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Oleh karena itu, LKS Tripartit dan Dewan Jaminan Sosial Nasional sepakat membentuk tim untuk membahas masalah teknis dalam RPP terutama pembiayaan, iuran, dan manfaat, serta regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja," kata Menakertans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (5/9).
Dia mengatakan, pembahasan RPP harus dikonsultasikan dengan pleno LKS Tripatit Nasional yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh agar dalam pelaksanaannya nanti menjadi lebih baik dan komprehensif.
Sesuai Konvensi ILO Nomor 144 Tahun 1976, melalui Keppres No. 26 tahun 1890, temaktub bahwa setiap Rancangan Peraturan di bidang Ketenagakerjaan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan unsur Tripartit untuk meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional.
“LKS Tripartit dan DJSN harus segera melakukan pembahasan lanjutan dan mendalam agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan dan memberikan perlindungan berupa jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Hal tersebut diungkapkan Muhaimin seusai rapat pleno LKS tripartit tentang pemaparan Penentuan Besaran Iuran Jaminan Kesehatan dan RPP Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dengan narasumber Chazali Husni Situmorang (Staf Ahli Menteri Sosial) dan Usman Sumantri (Kementerian Kesehatan).
Hadir dalam kesempatan ini hadir para anggota Tripartit antara lain Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminas Sosial (PHI dan Jamsos) R, Irianto Simbolon (unsur pemerintah), Sofyan Wanandi (Unsur Pengusaha), Sulistri (wakil Serikat pekerja/buruh) dan seluruh anggota Tripartit lainnya.
Muhaimin mengatakan, pembahasan lanjutan dan mendalam yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh memang dibutuhkan untuk menampung aspirasi, saran dan masukan terhadap RPP BPJS dan SJSN.
“Pertemuan LKS Tripartit dan DJSN dapat juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialiasi yang efektif bagi kalangan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sehingga semua pihak benar-benar siap melaksanakan BPJS kesehatan yang akan di berlakukan per 01 Januari 2014 dan UU BPJS ketenagakerjaan yang diberlakukan per 01 Juli 2015," kata Muhaimin.
Rancangan Peraturan Presiden ( RPerpres) jaminan kesehatan dan RPP tentang penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan terus dilakukan. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional oleh BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas dengan Kementerian Kesehatan sebagai leading Sector.
Sesuai UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN bahwa iuran program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pekerja dan Pemberi Kerja yang ditentukan berdasarkan prosentase tertentu dari upah dengan mekanisme cost sharing.
Sedangkan mengenai RPP Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sesuai arnanat UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa bagi warga negara yang kurang mampu, akan diberikan subsidi dalam bentuk bantuan luran program Jaminan Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dibayar oleh Pemerintah.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Penyiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Kementerian Sosial bertanggung jawab untuk menyusun dan menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS dimaksud.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden dimaksud, hal penting yang harus diketahui oleh stakeholders (pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan Organisasi Pengusaha) adalah besaran iuran dan manfaat program Jaminan Kesehatan
Sumber : http://manajemen-jaminankesehatan.net/index.php/78-berita/338-libatkan-pekerja-a-pengusaha-dalam-pembahasan-rpp-bpjs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar