Sabtu, 05 Mei 2012

Jaminan Kesehatan Sentuh 60 Persen Penduduk Indonesia

 Minggu, 22 April 2012 22:33 WIB


BANJARMASIN--MICOM: Sekitar 60 persen penduduk Indonesia  saat ini terlayani oleh jaminan kesehatan masyarakat baik yang masuk anggota Jamkesmas, Askes, Jamsostek, dan jaminan kesehatan lainnya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang di Banjarmasin, Minggu, mengatakan, untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat pemerintah akan segera meluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Melalui BPJS yang akan dimulai pada 1 Januari 2014 tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan akan mampu menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, baik itu pekerja hingga rakyat miskin. "Pada 2014 nanti kita harapkan sekitar 80 persen warga Indonesia telahterlayani jaminan kesehatan," katanya.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Saat ini, pemerintah sudah merampungkan 80 persen peraturan presiden dan peraturan lainnya. "Dengan adanya BPJS masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya tanpa ada perbedaan baik di rumah sakit swasta maupun pemerintah," katanya.

Bahkan, kata dia, masyarakatpun bisa mendapatkan pelayanan secara maksimal dan gratis di klinik maupun dokter umum yang ditunjuk atau terdaftar dalam BPJS.

Melalui BPJS tersebut, pegawai negeri maupun swasta akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal hanya dengan membayar satu premi saja, tanpa memandang apakah dia anggota Askes, Jamsostek maupun lainnya.

"Kalau saat ini standar pelayanan masing-masing lembaga penjaminan kesehatan dan sosial berbeda-beda, kedepan sudah menjadi satu," katanya.

Begitu juga dengan masyarakat miskin, yang preminya bakal dibayarkan pemerintah juga akan mendapatkan pelayanan yang sama di seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ditunjuk.

Jenis penyakit yang dilayani, kata Chazali, juga hampir seluruh jenis penyakit, termasuk penyakit kanker dan jenis-jenis penyakit yang memerlukan biaya besar.

"Kita akan memberikan biaya pengobatan sampai pasien penderita kanker atau lainnya sembuh berdasarkan analisa medis," katanya.

Pemerintah, kata dia, akan membayar kepada pihak ketiga, maksimal dua minggu setelah yang bersangkutan di rawat, sehingga keterlambatan pembayaran klaim sebagaimana sering terjadi kedepan tidak akan terulang.

Saat ini, tambah Chazali, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan BPJS tersebut, sehingga bisa dipahami oleh masyarakat dan lembaga terkait lainnya. (Ant/OL-2) 

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/22/314786/293/14/Jaminan-Kesehatan-Sentuh-60-Persen-Penduduk-Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar