Bramirus Mikail | Asep Candra | Selasa, 10 Mei 2011 | 13:43 WIB
lustrasi: Kampanye Anti Tembakau Putri Indonesia Lampung 2010, dr Lilian Putri Kurniawan (25), membagikan flyer tentang anti tembakau kepada pengunjung Citywalk, dalam aksi damai dengan tema Sehat, Cerdas, Berprestasi Tanpa Rokok di City Walk Sudirman, Jakarta, Sabtu (2/10/2010).
JAKARTA,KOMPAS.com - Sosialisasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Diharapkan, dengan disahkannya RPP tersebut, masyarakat khususnya generasi muda dapat diselamatkan dari ancaman bahaya rokok.
"Kita ingin selamatkan generasi muda. Perokok pemula SD, SMP ke mana-mana sudah merokok. Itu pasti mempengaruhi kesehatan mereka. Inilah yang kita khawatirkan ke depan," kata Bambang Sulistomo, Staf Khusus Menteri Bidang Politik Kebijakan Kesehatan saat ditemui di acara sosialisasi RPP tembakau di Kementrian Kesehatan, Selasa, (10/52011).
Dalam kaitannya dengan bidang kesehatan, konsumsi produk tembakau terutama rokok, menjadi masalah tersendiri. Pasalnya, di dalam produk tembakau yang dibakar terdapat lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain, nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik.
"Jadi kita nggak bicara soal pertanian dan keuangan tapi kita ingin mengatur bagaimana supaya produk tembakau itu tidak mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat yang memang makin berat ditanggung," imbuhnya.
Dampak negatif penggunaan tembakau pada kesehatan telah lama diketahui, dan kanker paru merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia, di samping dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi, penyakit darah, stroke dan gangguan kehamilan dan janin yang sebenarnya dapat dicegah.
"Karena kita tahu betul beberapa penyakit yang ada di masyarakat itu karena dampak produk tembakau. Faktor risikonya tinggi sekali. Itu terbukti dari beberapa ribu penelitian," pungkasnya.
Bambang juga menambahkan, kesehatan merupakan hak dasar manusia yang harus diutamakan di samping kepentingan hukum. Pengamanan produk tembakau bagi kesehatan juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor terkait dan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Diskriminatif
Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Petani Tembakau Lereng Prau Taufik Kurohman menilai, RPP yang mengatur pembatasan penggunaan dan distribusi produk tembakau ini sangat diskriminatif.
"Kami dari Serikat Petani Tembakau Lereng Prau (SPTLP) Kabupaten Kendal Jawa Tengah menyatakan dengan tegas menolak RPP tersebut, serta menolak RPP/RUU pertembakauan yang merugikan rakyat ini," kata Taufik.
Ia menilai, RPP tembakau akan mengancam kehidupan perekonomian masyarakat pedesaan yang sebagaian besar hidupnya bergantung dari sektor pertanian tembakau.
"Singkatnya, RPP dan RUU pertembakauan sangat mengancam dan akan menimbulkan kebangkrutan yang fatal bagi sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang hidupnya secara ekonomi terkait langsung dan tidak langsung terhadap industri kretek nasional," tambahnya.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, tembakau tidak selamanya menimbulkan masalah kesehatan. Hal ini terbukti dari hasil temuan anak bangsa Dr. Sutiman B Sumitro dari Unibraw Malang yang telah menemukan manfaat tanaman tembakau untuk terapi kesehatan bagi penderita kanker melalui apa yang disebut nano biology.
"Kami juga memberikan apresiasi yang stinggi-tingginya kepada para bupati dan kepala daerah yang secara tegas menolak RPP/RUU pertembakauan ini dan tidak memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Daftar pustaka
http://health.kompas.com/index.php/read/2011/05/10/13430641/RPP.Tembakau.Selamatkan.Generasi.Muda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar