Kamis, 13 September 2012

Soal Iuran Jamkes, Wamenkes Yakin Ada Titik Temu


JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyakini akan terdapat titik temu antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah, terkait iuran jaminan kesehatan bagi para pekerja formal. Hal itu mengingat jaminan kesehatan juga menjadi kepentingan pekerja.

"Apa mereka tidak mau ikut juga? Pastinya mereka memerlukan," ujar Ali Ghufron Mukti, di sela-sela acara Asia Pacific Development Summit 2012, di Jakarta, Senin (3/9/2012).
Iuran jaminan kesehatan itu terkait dengan pelaksanaan jaminan kesehatan semesta, yang akan diselenggarakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial bidang Kesehatan mulai 1 Januari 2014.
Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah tetap mengikuti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mensyaratkan iuran pekerja ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja. Pekerja rencananya ikut menanggung dua  persen dari gaji bulanannya.
Sementara itu, pekerja menolak ikut membayar iuran. Selama ini, praktiknya pengusaha yang membayar seluruh iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas PP Nomor 14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Keharusan ikut membayar iuran dalam pelaksanaan jaminan kesehatan oleh BPJS bidang kesehatan itu, dianggap kemunduran dan membebani pekerja.
Lebih lanjut Ali Ghufron mengatakan, persoalan pembayaran iuran jaminan kesehatan oleh pekerja formal dan pemberi kerja menjadi hal yang perlu didiskusikan.
"Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat telah menugaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengundang dan mengadakan pertemuan tripartit untuk memutuskan itu," ujarnya.
Dia berharap pertemuan itu segera terselenggara dan menghasikan keputusan dalam waktu tidak terlalu lama, mengingat adanya harapan rancangan peraturan presiden terkait pelaksanaan jaminan kesehatan sudah bisa diselesaikan pada November tahun ini.
Dia berharap, begitu dimulai tahun 2014, para pemberi kerja segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta. Pada tahun 201 9, semua semua warga negara Indonesia sudah harus tergabung dalam jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS bidang Kesehatan.
Sumber : http://manajemen-jaminankesehatan.net/index.php/78-berita/336-soal-iuran-jamkes-wamenkes-yakin-ada-titik-temu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar