Rabu, 11 April 2012

PENINGKATAN PELAYANAN VAKSINASI JAMAAH UMROH DI KKP

Jakarta, 19 Maret 2012


Jamaah umroh tahun ini jauh meningkat dibandingkan tahun lalu. Saat ini Kementerian Kesehatan sedang merintis upaya memperluas tempat pelayanan vaksinasi jamaah umroh, salah satunya dengan melihat kemungkinan dilakukan pelayanan di RS serta persiapan yang harus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, saat meninjau pelaksanaan pelayanan vaksinasi meningitis bagi jamaah Umroh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Surabaya di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak (16/3).

Dari pengamatan langsung di lapangan, Prof. Tjandra mendapatkan beberapa hal berkaitan dengan pelayanan kesehatan jamaah Umroh antara lain: ruangan pelayanan baik, terbuka, masyarakat mudah masuk; alur pelayanan teratur dan transparan; sudah ditempelkan tulisan-tulisan cukup besar di dinding tentang: alur pemeriksaan dan tarif yang berlaku.


Prof Tjandra menjelaskan, tarif yang diberlakukan untuk vaksin adalah sesuai aturan yang ada, yaitu Rp 110.000, ditambah biaya buku International Certivicate of Vaccination (ICV) dan biaya karcis pemeriksaan/tindakan, semua sesuai peraturan Kementerian Keuangan tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Prof. Tjandra menekankan bahwa tidak pernah ada penarikan di luar aturan yang ada, hanya saja ada jamaah yang membayar ke travel agent dan ternyata sebagian travel agent menerapkan tarif yang berbeda-beda.

Dari pengamatan tersebut Prof. Tjandra memberikan instruksi kepada Kepala KKP untuk lebih menjelaskan ke masyarakat tentang tarif resmi yang berlaku.

Selain itu, Prof. Tjandra juga  menyarankan perbaikan medical record, antara lain dengan menambah pertanyaan kapan vaksinasi meningitis terakhir agar tertulis di status serta perbaikan sistem bar code.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili: (021) 52960661; 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mail kontak@depkes.go.id.

Sumber : http://www.depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1871-peningkatan-pelayanan-vaksinasi-jamaah-umroh-di-kkp.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar