Rabu, 11 April 2012

KEMENKES TETAPKAN HARGA OBAT

Jakarta, 15 Maret 2012

Kenaikan harga obat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi harga obat. Tahun ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) obat generik ditetapkan sejak tanggal 23 Februari 2012. Penentuan HET ini sudah melalui bermacam-macam pertimbangan, diantaranya kemungkinan pembatasan BBM bersubsidi, kenaikan bahan baku obat, kenaikan upah minimal regional dan sebagainya.

Demikian penjelasan Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH., Dr.PH mengenai harga obat terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Tim evaluasi harga obat yang terdiri LSM, organisasi profesi, Kemenkes, BPOM, pakar ekonomi, pakar farmasi dan pakar kesehatan, mempertimbangkan 498 obat yang dirinci harganya. Menkes menyebutkan, ada kenaikan harga pada 170 obat namun harga pada 327 jenis obat malah turun. Hanya 34% dari seluruh jenis obat yang akan mengalami kenaikan harga.

Dari 170 jenis obat yang HET nya naik, 28 item adalah sediaan injeksi dengan rata-rata kenaikan harga per item sebesar Rp 343; sebanyak 123 jenis tablet dan kapsul naik rata-rata Rp 31; sebanyak 8 item sirup rata-rata naik sebesar Rp 30, dan 3 macam salep dengan rata-rata kenaikan Rp 221. Dengan demikian kenaikan harga obat tersebut berkisar 6 - 9 %, terang Menkes.

“Kenaikan harga obat berbeda dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya di pasar, karena harga obat ada pengaturannya oleh pemerintah. Selain itu, bagi para penduduk yang dijamin oleh Jamkesmas ataupun Jamkesda sebetulnya kenaikan ini tidak akan mempengaruhi mereka karena sudah discover,” tambah Menkes.

Menkes menjelaskan, HET ditetapkan setiap tahun. Ada beberapa obat yang sudah berproduksi saat ini memakai harga lama. Tahun depan pemerintah akan mempertimbangkannya lagi.

“Biasanya yang akan mengusulkan penyesuaian harga obat adalah industri farmasi karena pada umumnya produsen tidak memproduksi satu macam saja, bisa subsidi silang. Contohnya, ada harga obat yang sekarang naik tapi sebenarnya jenis tersebut belum naik  dalam 2-3 tahun. Jadi produsen bisa mengaturnya disitu,” jelas Menkes.

Untuk mengontrol agar tidak ada kecurangan di lapangan ketika pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi, Menkes menyatakan telah memberikan HET dari setiap obat generik.

“Masalahnya adalah ada obat-obat di luar obat generik yaitu obat-obat generik bermerk (branded) yang hingga saat ini masih sukar diatur. Harusnya harga obat branded itu tidak terlalu jauh dari obat generik karena prosedurnya sama, mutunya sama. Memang ada selisih karena packagingnya lebih bagus dan promosi yang gencar. Pemerintah memang belum mengatur selisih harga antara obat branded dan generik ini,” ujar Menkes

Menkes meminta agar masyarakat percaya pada apa yang dilakukan pemerintah. Disatu pihak memang ada tindakan-tindakan yang harus diambil namun dipihak lain pemerintah berupaya agar tindakan yang diambil itu tidak memberikan dampak yang berat bagi masyarakat yang tidak mampu.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.

Sumber : http://www.depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1864-kemenkes-tetapkan-harga-obat.html

TUKANG GIGI BUKAN PELAYANAN DASAR KESEHATAN GIGI DI INDONESIA

Jakarta, 17 Maret 2012


Pelayanan jasa tukang gigi tersebar di berbagai tempat. Pekerjaan tukang gigi ini dibatasi pada pembuatan gigi tiruan lepasan dari akrilik (plastik) sebagian atau penuh dan diizinkan memasang tetapi tidak diatas sisa akar gigi. Namun, berdasarkan plang yang terlihat di berbagai tukang gigi menyebutkan pelayanan yang diluar ketentuan yang sebetulnya memerlukan pemahaman atau dasar keilmuan yang kuat serta keterampilan atau kompetensi yang dapat di pertanggung jawabkan.  

Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Zaura Rini Anggraeni, saat jumpa pers di gedung Kemenkes, Sabtu (17/03).
Menurut Zaura, tukang gigi telah melakukan pemasangan kawat gigi. Padahal, untuk memasang kawat gigi ini harus didiagnosis terlebih dahulu dan tidak untuk bergaya. Bahaya dari pemasangan kawat gigi untuk bergaya dapat merusak posisi gigi yang menyebabkan tulang sebagai pegangan gigi itu menjadi rusak dan gigi akan goyang. Kawat gigi yang ditempelkan menyebabkan pembersihan yang tidak sempurna dan menimbulkan kerusakan.

“Pemasangan kawat gigi yang bukan untuk meratakan gigi memberikan risiko terjebaknya makanan pada gigi sehingga dapat menimbulkan lubang pada gigi, pendarahan pada gusi, dan sebagainya. Itu adalah fashion yang tidak menguntungkan bagi kesehatan gigi namun justru merugikan,” ujar drg. Zaura.

Menurut Zaura, kemungkinan masyarakat yang memilih pergi ke tukang gigi dikarenakan biaya yang ringan. Tetapi masyarakat tidak melihat akibat yang ditimbulkan justru akan memerlukan pembiayaan yang lebih tinggi.

Padahal, di Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau.

“Yang terpenting adalah memelihara gigi agar tetap sehat. Apabila ada kelainan dan membutuhkan bantuan, datanglah sedini mungkin jangan sampai menunggu sampai parah” kata drg. Zaura.

drg. Zaura menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan mencari pengobatan gigi. Masyarakat dapat berobat ke tempat yang diakui yakni Puskesmas, RS dan RSGM (Rumah Sakit Gigi dan Mulut) yang ada di setiap fakultas kesehatan gigi dan mulut (FKG) yang dapat dipertanggungjawabkan mutunya.

Kompetensi tukang gigi sama sekali di luar konteks. PDGI tidak melihat tukang gigi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan gigi di Indonesia. Tetapi, tukang gigi adalah pelayanan yang bersifat tumbuh dari warisan zaman dulu yang mungkin dibawa dari negara China.

Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969 yang mengatur perizinan praktik tukang gigi, tidak boleh diwariskan dan peraturan tahun 1989 hanya sampai usia 65 tahun. Jadi, sebetulnya pekerjaan tukang gigi yang secara alamiah dengan sendirinya akan habis. Orang-orang yang ingin berprofesi sebagai tukang gigi dapat dipekerjakan sebagai teknisi gigi yang bekerja di laboratorium dokter gigi yang tugasnya membantu dokter gigi dalam hal pembuatan gigi tiruan dan lainnya, tegas Zaura.

Zaura menambahkan, bagi para tukang gigi yang secara hukum masih dibenarkan untuk melakukan pekerjaannya sesuai dengan perizinannya, pihak Kemenkes diharapkan melakukan pengawasan sehingga apa yang diberikan kepada masyarakat tidak merugikan.

Menurut Zaura, PDGI memandang Permenkes No. 339/MENKES/PER/V/1989 sebagai aspek perlindungan masyarakat terhadap pelayanan kedokteran gigi yang dibawah standar. Dengan demikian diharapkan pelayanan kesehatan gigi di Indonesia dilakukan secara benar melalui kaidah-kaidah kebenaran ilmu pengetahuan secara baik dengan memperhatikan keselamatan dari pasien atau masyarakat

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id dan kontak@depkes.go.id
 
 Sumber: http://www.depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1865-tukang-gigi-bukan-pelayanan-dasar-kesehatan-gigi-di-indonesia-.html

Selasa, 10 April 2012

KEMENKES TIDAK TERBITKAN IZIN PRAKTIK BARU BAGI TUKANG GIGI SEJAK 23 TAHUN LALU

Jakarta, 17 Maret 2012


Guna melindungi masyarakat dari pelayanan kedokteran yang tidak sesuai dengan standard, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1871/MENKES/PER/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes sebelumnya No.339/MENKES/PER/V/1989 yang mengatur kewenangan, larangan serta perizinan tukang gigi.  Permenkes No.1871/MENKES/PER/IX/2011 mengatur para tukang gigi yang terdaftar dan memiliki izin sejak 1953. Kemenkes tidak menerbitkan izin baru sejak tahun 1969, serta pembaharuan izin hanya dapat diperpanjang hingga yang bersangkutan berusia 65 tahun. Dengan demikian, sebetulnya pekerjaan tukang gigi secara alamiah sudah sepuh, tidak bisa lagi melakukan hal tersebut.
Demikian keterangan Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, dr.Dedi Kuswenda, M.Kes terkait berita seputar tukang gigi, di Jakarta (17/3).

Dijelaskan, pendaftaran dan perizinan praktik tukang gigi diatur pada Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969, karena pada masa itu, jumlah dokter gigi dan penyebarannya belum banyak. Namun, upaya penertiban dan pengawasan tukang gigi mulai dilakukan seiring
terbitnya Permenkes No.339/MENKES/PER/V/1989, 23 tahun lalu. Permenkes
ini mengatur kewenangan, larangan dan perizinan tukang gigi.

Dalam Permenkes tersebut diantaranya dinyatakan bahwa kewenangan tukang gigi adalah untuk membuat dan memasang sebagian atau penuh gigi tiruan lepasan dari akrilik. Permenkes melarang tukang gigi melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun; pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota tumpatan tuang dan sejenisnya; menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan gigi baik sementara ataupun tetap; melakukan pencabutan gigi, baik dengan suntikan maupun tanpa suntikan; melakukan tindakan-tindakan secara medis termasuk pemberian obat-obatan.

Terkait perizinan, Permenkes No.339/MENKES/PER/V/1989 mengatur tukang gigi yang telah teregistrasi dan memiliki izin wajib melakukan pembaharuan izin untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga usia 65 tahun. Disebutkan pula, Kementerian Kesehatan tidak menerbitkan izin baru bagi tukang gigi selain bagi tukang gigi yang telah mendapatkan izin berdasarkan Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969.

“Jadi, Permenkes No. 1871/MENKES/PER/IX/2011 tahun 2011 hanya mengatur
para tukang gigi yang terdaftar dan telah mendapatkan izin Kementerian Kesehatan sesuai Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969 dimana izin tersebut sudah diatur kembali dalam Permenkes No. 339/MENKES/PER/V/1989”, jelas dr. Dedi.

Permenkes No. 1871/MENKES/PER/IX/2011 juga menyatakan, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Puskesmas harus membina Tukang Gigi  dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat. Di tingkat Puskesmas, pembinaan dilakukan dalam bentuk penjaringan/pendataan disertai pemberian formulir pendataan kepada
tukang gigi yang berpraktik di wilayahnya. Sementara di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan yang diarahkan untuk kerjasama dengan profesi teknisi gigi yang telah teregistrasi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan MajelisTenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).

Dr. Dedi menyatakan, praktik jasa pelayanan tukang gigi yang menyebut diri sebagai ahli gigi, kian menjamur dan semakin dicari masyarakat. Dengan alasan mencari pelayanan dengan harga murah, masyarakat seolah tidak peduli dengan keselamatan dirinya. Para tukang gigi yang tidak memiliki izin praktik ini melakukan praktik mandiri melebihi kewenangannya dan melakukan tindakan-tindakan spesialistik, seperti tindakan pencabutan, penambalan gigi, perawatan ortodonti (behel) dan pembuatan mahkota
akrilik atau porselen.

Menurut dr. Dedi,  Kemenkes akan secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui daerah, tinggal implementasinya di daerah, karena itu berhubungan dengan otonomi daerah.

“Nanti akan ada pola kemitraan seperti dukun-bidan, Itu yang kita
harapkan”, tandas dr. Dedi.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal
Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.
 
Sumber : http://depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1866-kemenkes-tidak-terbitkan-izin-praktik-baru-bagi-tukang-gigi-sejak-23-tahun-lalu.html

PET SCAN, MRI, BRACHYTERAPI DAN POLIKLINIK EXCUTIVE DI RS KANKER DHARMAIS RESMI DIMANFAATKAN

Jakarta, 14 Maret 2012

Rabu, 14 Maret 2012 Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH meresmikan pemanfaatan Peralatan Penunjang Terapi dan Diagnostik serta Fasilitas Kanker di Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta.

Dalam sambutannya Menkes menyampaikan, penyakit kanker merupakan urutan kedua teratas dalam daftar penyakit yang mematikan, setelah penyakit jantung.Berbagai penelitian tentang penyakit kanker dilakukan di dunia untuk mengidentifikasi faktor risiko, cara pencegahan, dan cara pengobatan yang tepat.Dan untuk penyakit kanker jenis tertentu, deteksi dini dapat  mencegah risiko kematian secara bermakna.
Menkes mengatakan, perkembangan teknologi kedokteran yang  pesat dalam bidang pencitraan medis telah memberi banyak peluang dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan penderita kanker. Salah satu produk teknologi canggih dalam bidang pencitraan medis adalah Positron Emission Tomography (PET) Scan. Alat canggih ini dimaksudkan untuk  diagnosis dini penyakit  kanker dan alat ini sekarang tersedia di Rumah Sakit Kanker Dharmais.

“Kehadiran alat PET scan yang direkomendasikan digunakan untuk mendeteksi kanker secara dini tentu amat membesarkan hati kita”, ujar Menkes.

Dengan deteksi dini kanker, maka para klinisi di RSK Dharmaismempunyai peluang untuk melakukan pengobatan dini dan mengidentifikasimetode pengobatan yang tepat. Sehingga peluang untuk sembuh atau harapan berusia lebih panjang akan meningkat dan biaya pengobatan diharapkan dapat dikurangi, kata Menkes.

Menkes menyampaikan, keberadaan alat ini diharapkan dapat mendorongmasyarakat untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan di dalam negeri. Agar harapan tersebut terpenuhi, maka ketersediaan alat canggih ini harus didukung dengan Sumber Daya Manusia dengan kompetensi, kualitas, dan profesionalitas yang seharusnya. Selanjutnya, RS Kanker Dharmais hendaknya juga mampu memberikan layanan yang terbaik dalam bidangnya sebagai pusat unggulan layanan kanker. Tidak hanya upaya kuratif dan rehabilitatif saja, namun juga upaya promotif dan preventif. Untuk mewujudkan kondisi tersebut maka berbagai langkah perlu diambil oleh jajaran Direksi RSK Dharmais bersama seluruh karyawan/karyawati.

Pada kesempatan tersebut Menkes mengingatkan bahwa setiap kali tersedia alat, sarana, atau prasarana baru di suatu rumah sakit, maka hal itu merupakan peluang bagi jajaran Direksi bersama seluruh karyawan/karyawati rumah sakit tersebut untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Tidak kalah pentingnya Menkes berpesan bahwa peresmian pemanfaatan alat canggih di RSK Dharmais adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien kanker.

“Namun yang lebih penting lagi adalah keikhlasan Saudara-saudara dalam: 1)melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat yang baik, 2) membantu penyembuhan pasien secara optimal dan profesional, 3) memberikan empati, perhatian dan kasih sayang  kepada  pasien yang Saudara-saudara layani, dan 4) memanfaatkan dan memelihara alat-alat  tersebut dengan sebaik-baiknya, tekan Menkes.

Menkes berharap, keberadaan alat penunjang diagnostik kanker PET Scan, MRI,alat penunjang terapi kanker Brachyterapi dan tersedianya Poliklinik Executiveserta Pojok Jamu di RSK Dharmais akan memacu Direksi bersama seluruh karyawan/karyawati untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakatmenuju  pelayanan paripurna.

“Semoga, semua peralatan canggih yang diresmikan penggunaannya hari ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan semoga RSK Dharmais dapat menjadi contoh dalam pelayanan kanker komprehensif sesuai  standar nasional bahkan menuju standar Rumah Sakit Kelas dunia”, harap Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili: (021) 52960661; 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mailkontak@depkes.go.id.

Sumber: http://depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1863-pet-scan-mri-brachyterapi-dan-poliklinik-excutive-di-rs-kanker-dharmais-resmi-dimanfaatkan.html

LIMBAH RUMAH SAKIT JANGAN SAMPAI JATUH KE TANGAN MASYARAKAT

Jakarta, 6 Maret 2012


Beberapa waktu lalu, pemberitaan mengenai sampah medis yang ditemukan di pasaran sebagai mainan anak-anak, menjadi perhatian publik. Seperti diketahui bahwa seharusnya sampah medis seperti alat infus, alat suntik, dan sarung tangan harus dimusnahkan setelah digunakan, jangan sampai jatuh ke tangan masyarakat.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih MPH, Dr.PH di sela-sela sambutannya saat membuka Konferensi Nasional I Promosi Kesehatan Rumah Sakit bertema New Challenges of Health Promoting Hospital in Indonesia di Bandung, Selasa malam (6/3/12).

“Apabila rumah sakit belum memiliki alat penanganan medis sendiri, harus memiliki mekanisme kerjasama dengan rumah sakit yang lebih besar agar dapat ditangani. Ini harus diupayakan”, ujar Menkes.

Pada kesempatan tersebut Menkes menegaskan, tiga hal yang harus diperhatikan oleh para penyelenggara pelayanan kesehatan, khususnya penyelenggara rumah sakit, bahwa sarana pelayanan kesehatan harus menjadi tempat yang aman bagi para pekerjanya, pasiennya, dan masyarakat di sekitarnya.

Tanggapan mengenai permasalahan tersebut juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah rumah sakit di wilayah DKI Jakarta dan Depok, Jawa Barat,  guna melakukan pengecekan secara langsung standar pembuangan dan pengolahan limbah yang dilakukan rumah sakit pada Selasa siang (6/3/12).

“Secara garis besar, sistem pembuangan dan pengolahan limbah rumah sakit sudah berjalan, tetapi masih harus disempurnakan. Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai sampah medis tercecer, apalagi dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,  bahkan sampai berdampak pada penyakit-penyakit yang dapat membahayakan masyarakat”, jelas Dirjen BUK.

Menurut Dirjen BUK, bila terdapat rumah sakit yang melanggar standar pembuangan limbah dan pengelolaannya, Kementerian akan menindak tegas pengelola rumah sakit tersebut.

“Limbah RS berbeda dengan limbah rumah tangga. Sebab limbah RS yang tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan penyakit”, tandas Dirjen BUK.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.

Sumber: http://depkes.go.id/index.php/berita/press-release/1862-limbah-rumah-sakit-jangan-sampai-jatuh-ke-tangan-masyarakat.html